Thursday, December 11, 2008

Pengamanan kegiatan Radiologi

Pengamanan Kegiatan Radiologi

Pengamanan Kegiatan Radiologi.
Kegiatan Radiologi memerlukan peralatan khusus terhadap bahaya radiasi, bahaya listrik, listrik tegangan tinggi, bahaya kebakaran serta bahaya yang disebabkan oleh tidak normalnya fungsi peralatan tersebut, sehingga kecelakaan dapat dihindari.


Pengamanan meliputi pengamanan terhadap manusia, pengamana terhadap alat maupun pengamanan terhadap tabung sinar X.
Untuk itulah perlu memahami aturan-aturan keselamatan kerja yang standar/baku.
Pengamanan kegiatan radiologi meliputi instalasi pesawat rontgen, instalasi gedung serta mematuhi prosedur pengoperasian pesawat/alat.
Instalasi pesawat radiologi.
Sebelum melaksanakan atau menempatkan suatu pesawat rontgen, yang perlu diteliti dan diperhatikan yaitu adanya dokumen-dokumen yang menyertai pesawat rontgen yang akan kita install nantinya.
Dokumen tersebut meliputi :
Merk, buatan, spesifikasi (KV, mA, S) serta dilengkapi tabel ekpose.
Operating Manual.
Service manual berikut wiring diagram

Pelaksanaan Instalasi Pesawat.
1). Pengamanan pesawat dimulai dari instalasi listrik dari sumber PLN ( Generator) harus mempunyai Box input tersendiri dilengkapi pengamanan beban lebih (sakelar, sekering, main circuit breaker) dan besarnya kabel input harus sesuai aturan yang berlaku.
2). Pesawat rontgen tersebut harus dilengkapi pengamanan beban lebih, pengamanan pemanasan filamen dan proteksi radiasi.
3). Grounding alat atau bagian-bagian dari pesawat harus sesuai dan dapat kita pastikan bahwa alat telah dihubungkan ke tanah untuk menghindari sengatan listrik terhadap operator maupun pasien, serta pada saat pesawat bekerja tidak terganggu interferensi gelombang.
4). Pesawat harus dilengkapi pengatur atau pengontrol yang dikendalikan secara manual ataupun otomatis saat exposure.
a). Tempat harus terlindungwaktu melakukan penyinaran kecuali hal-hal khusus.
b). Operator berada diluar berkas sinar guna, dan berada tidak kurang dari 2 meter dari susunan tabung atau dibelakang pesawat.
c). Harus dilengkapi dengan pembatas radiasi sinar guna, agar tidak mengenai bagian yang tidak perlu karena radiasi, perlengkapan tsb adalah Diaphragma, Collimator

Bangunan/unit untuk Instalasi Radiologi.
Kegiatan radiologi medik memerlukan bangunan khusus yang luas serta bentuk dan konstruksinya disesuaikan dengan pekerjaan radiologi yang dilakukan. Karena didalam radiologi digunakan radiasi pengion yang dapat membahayakan lingkungan, maka dalam perencanaan ruang penyinaran harus diperhatikan sungguh-sungguh keselamatan kerja terhadap bahaya radiasi.
Pada pengamanan radiologi terdapat bagian-bagian utama dan bagian pelengkap.

1). Bagian Utama.
Bagian utama pada bangunan radiologi adalah ruangan dimana diletakkan atau dipasang alat/pesawat pemancar radiasi serta alat pengendalinya, yang dapat diletakkan dalam satu ruangan atau dapat juga ditempatkan dalam ruangan yang terpisah. Dalam hal ini ada dua yakni :
a). Ruang Penyinaran.
Luas serta bentuk ruang penyinaran tergantung pada jenis peralatan yang dipasang didalamnya. Disini dilakukan pekerjaan penyinaran terhadap pasien untuk pemeriksaan diagnostik maupun pelayanan radioterapi. Dinding ruang penyinaran termasuk pintu-pintunya harus memberikan perlindungan yang memadai terhadap radiasi, sehingga tidak membahayakan mereka yang berada diluar ruang penyinaran.
Bagia utama.
b). Ruang Operator.
Disini ditempatkan kmponen pengendalian dari pesawat/ alat pemancar radiasi danmerupakan tempat operator melakukan tugasnya dalam mengendalikan penyinaran pasien untuk diagnostik maupun terapi.
Ruang operator sebaiknya harus terpisah dari ruang penyinaran dengan dinding yang menjamin keselamatan operator radiasi, tetapi harus memungkinkan operator selalu dapat mengawasi pasien yang mendapat penyinaran,
\roperator

2). Bagian-bagian Pelengkap.
Untuk meningkatkan efisiensi pelayanan radiologi diperlukan sejumlah ruang pelengkap seperti misalnya antara lain :
a). Kabin pasien, dimana pasien dapat mempersiapkan diri untuk mendapatkan palayanan radiologi.
b). Toilet pasien dalam ruang penyinaran radiologi, khusus untuk pemeriksaan diagnostik saluran pencernaan.
c). Ruang proses film pada diagnostik rontgen.
d). Ruang periksa, ruang tunggu dan sebagainya
e). Ruang administrasi, ruang loket pendaftaranpasien, ruang arsip dan sebagainya.
f). Ruang mesin atau komputer untuk alat-alat radiologi yang cangih.
g). Workshop

Syarat-syarat Umum untuk Ruang Penyinaran.
1. Luas lantai.
Ruang penyinaran harus mempunyai luas lantai dan tinggi langit-langit (plafon) yang cukup, sehingga didalamnya dapat dipasang alat/pesawat pembangkit radiasi dengan baik dan memungkinkan pemanfaatan seluruh potensi alat/pesawat tersebut untuk pelayanan diagnostik maupun terapi.

2. Pondasi Alat dan Saluran Kabel.
Pada lantai harus tersedia pondasi untuk mendirikan pesawat serta saluran-saluran kabel yang menghubungkan komponen pemancar radiasi dengan komponen mesin dan alat-alat pengendali penyinaran di ruang operator. Ukuran ruang penyinaran sangat ditentukan oleh jenis alat/pemancar rasiasi yang dipasang didalamanya.

3. Konstruksi plafon.
Untuk alat/pesawat pemancar radiasi yang dipasang pada plafon (ceiling suspended) diperlukan konstruksi langit-langit bangunan penyinaran yang khusus diperhitungkan untuk dapat memikul beban pesawat dengan batas keamanan yang dikehendaki sesuai prosedur yang berlaku. Untuk daerah yag rawan gempa, konstruksi pondasi dan langit-langit ruang penyinaran memerlukan perhatian yang khusus.

4. Dinding Ruang Penyinaran.
Dinding Ruang penyinaran harus dapat menahan radiasi yang berasal dari alat/pesawat pemancar radiasi (radiasi primer) dan radiasi yang dihambur oleh pasien atau benda-benda lain yang terkena radiasi dari alat/pesawat (radiasi sekunder)
Pada umunya hanya dinding tertentu saja bahkan ada kalanya hanya sebagian dari dinding tersebut, yang terkena berkas radiasi primer merupakan penahan radiasui primer (primer barrier).
Dinding-dinding ruang penyinaran yang hanya terkena radiasi hambur merupakan penahan radiasi sekunder).

Tabel penahan radiasi primer dan sekunder tergantung pada :
a). Kekuatan sumber radiasi
b). Jarak sumber radiasi ke dinding penahan radiasi.
c). Beban kerja pesawat.
d). Bahan pembuat dinding ruang penyinaran.
e). Faktor penempatan ruangan yang dilindungi oleh penahan radiasi yang bersangkutan.
f). Jenis kelompok orang berada di ruang yang dilindungi.
g). Limit dosis radiasi menurut peraturan yang berlaku untuk orang yang dilindungi terhadap radiasi.

5. Syarat-syarat umum untuk ruang operator :
a. Kebutuhan Luas Lantai.
Untuk operator harus disediakan luas lantai yang cukup untuk dapat bergerak leluasa dari panel pengendali ke dalam ruang penyinaran atau bagian pelengkap lainnya dari bangunan radiologi. Ruangan operator dapat mempunyai sembarang bentuk geometri dengan ketentuan tidak ada ukuran yang terlalu sempit untuk bergerak bebas.
Luas lantai yang disediakan untuk kebebasan bergerak operator tidak termasuk tempat meja atau panel pengendali pesawat, saluran-saluran kabel serta bagian-bagian perlengkapan pesawat.
Letak dan konstruksi ruang operator harus menjamin keselamatan operator terhadap bahaya radiasi yang berasal dari ruang radiasi yang diawasinya maupun ruang radiasi lain disekitarnya.

b. Kebutuhan Perintang Radiasi.
Dinding ruang operator harus merupakan penahan radiasi yang tetap ( structure permanent).
Ruang operator harus diberikan perisai radiasi yang menjamin keselamatan operator terhadap kebanyakan radiasi.
Fondasi dinding ruang operator serta fondasi lantai ruang penyinaran harus dibuat sedemikian rupa, sehingga terjamin tidak ada radiasi dari dalam ruang radiasi setelah menembus lantai dapat dihamburkan keluar kembali ke ruang operator.

c. Sistem Observasi pasien pada saat penyinaran.
Dinding ruang operator harus disediakan sekurang-kurangnya satu cara observasi pasien yang sedang mendapatkan pelayanan radiologi. Alat untuk observasi ditempatkan sedemikian rupa, sehingga operator selalu dapat melihat setiap jalan masuk ke dalam ruang penyinaran.
Apabila sistem untuk observasi pasien berupa suatu jendela, maka luas penglihatan hendaknya sekurang-30 cm x 30 cm dengan tepi bawah serendah-rendahnya 125 cm diatas lantai ruang operator. Kaca jendela ini harus mempunyai nilai timbal sama seperti yang diperlukan untuk dinding ruang operator dimana kaca jendela itu dipasang.
Apabila untuk observasi pasien digunakan sistem elektronik, sprt CCTV, maka harus disediakan sistem observasi yang lain sebagai cadangan, misalnya seperangkat cermin pemantul sebagai cadangan dalam hal terjadi kegagalan pada sistem elektronik .

d. Filter/Saringan Radiasi pada Pesawat Radiologi
Alat-alat pelindung proteksi.
Diafragma cahaya (light beam diaphragm).
Konus (conus).
Pelindung Gonad (gonad shield)
Pelindung Ovarium (ovarium shield).
Apron Timbal ( Lead Apron)
Sarung tangan Timbal ( lead gloves)
Pencegah Pelindung (protective shielding)
Kaca Timbal (Lead Glass)
Karet Timbal ( lead rubber)

Filter yang digunakan :
Filter untuk pesawat diagnostik secara umum :


Tegangan Kerja Maksimum Nilai minimum Saringan total dalam kesetaraan saringan
Dibawah 50 KV
Sampai dengan 70 KV
Diatas 70 KV –100 KV
Diatas 110 KV 0,5 mm Al
1,5 mm Al
2,0 mm Al
2,5 mm Al

Tabung rintgen dengan jendela Berrylium harus mempunyai saringan permanen sekurang-kurangnya setara dengan 0,5 mm Al.
Alat dengan pembangkit tegangan tinggi jenis kondensator discharge harus dilengkapi dengan alat pengatur penyinaran berbentuk rana atau shutter untuk menahan sinar-x gelap (dark x ray)

Filter untuk sinar tembus (Fluoroscopy).
Harus dilengkapi pula dengan Apron pelindung radiasi dengan kesetaraan tidak kurang dari 0,5 mm Pb untuk setiap penambahan tegangan 10 KV pada daerah yang dilindungi tarhadap radiasi hambur diukur dari kedua sisi tabir fluoroscopy membentang sekurang-kurangnya 60 cm kebawah.
Alat yang menggunakan penguat gambar (Image Intensifier tube) dan TV monitor harus dilengkapi dengan tabir proteksi yang setara dengan ketebalan 2,0 mm Pb sampai dengan 100 KV dan harus ditambah 0,001 mm Pb untuk setiap penambahan 1 KV sampai 150 KV

Filter untuk Rontgen Gigi.
Harus dilengkapi dengan applicator atau kerucut-kerucut yang mempunyai derajat perlindungan sama dengan dinding tabung, sehingga jarak antara fokus dan permukaan kulit mempunyai jarak tertentu untuk itu harus sesuai dengan tabel dibawah ini :


KV Maksimum Jarak Fokus Kulit Minimum
Sampai dengan 60 KV
Diatas 60 KV – 75 KV
Diatas 75 KV -- 100 KV 10 cm
20 cm
30 cm

Untuk Panorama dengan tabung intra oral.
Susunan tabung sinar x harus diberikan saringan yang cukup untuk memperkecil dosis bagi pasien.
Nilai minimum kesetaraan saringan didalam berkas sinar guna tidak boleh kurang dari 2,5 mm Al.
Perisai proteksi yang sesuai seperti palikator harus tersedia untuk memperkecil dosis kepada jaringan- jaringan yang tidak perlu disinari untuk memperoleh hasil radiografy yang memuaskan.

Untuk Panoramic lapangan Lengkung (Panoramic Dental X-ray Unit)
(1). Selama penyinaran harus dapat terjamin jarak fokus ke kulit minimum sebesar 20 cm
(2). Penyinaran harus dikendalikan hanya oleh kotak penutup rangkaian sebuah sakelar yang dibuat sedemikian rupa sehingga penyinaran hanya dapat terselenggara dengan menekan sekelar terus menerus.
(3). Alat ini memerlukan alat proteksi sekitar alat, bila alat digunakan tidak berada disuatu ruangan khusus untuk itu.

e. Proteksi Radiasi pada Penggunaan Sinar x.
Proteksi terhadap Radiasi.
Penempatan pesawat-pesawat rontgen di dalam bagian radiologi atau pembangunan atau perombakan/renovasi kamar-kamar pelayanan rontgen harus memenuhi peraturan-peraturan nasional tentang proteksi radiasi atau rekomendasi-rekomendasi internasional.
Proteksi terhadap radiasi tidak saja terjamin bagi pekerja, tetapi berlaku juga bagi penduduk secara keseluruhan, dan bahkan dapat diperluas hingga meliputi hewan-hewan.
Yang sangat memerlukan perhatian ialah efek somatik (kerusakan pada mereka yang terkena radiasi) dan efek genetik (kerusakan hanya pada keturunan dari mereka yang telah terkena radiasi) yang dapat ditimbulkan oleh dosis-dosis radiasi yang relatif kecil.
Dosis maksimum perorangan yang diperkenankan yang menurut peraturan terbaru boleh diterima oleh manusia tanpa merusak kesehatan berjumlah 5 R pertahun, asal saja tubuh tidak terkena radiasi yang berarti sampai umur 18 tahun.
Untuk dosis akumulasi bagi seorang pekerja radiasi berlaku rumus sbb :
D= (N-18)x5R
Dimana N mrnyatakan umur dalam satuan tahun.

Jadi jumlah radiasi yang boleh diterima oleh seorang pekerja yang berusia 30 tahun menurut rumus tadi adalah :
(30-18)x5R = 12x5R= 60 R
Hendaknya dicatat, bahwaa yang harus diperhatikan bukan hanya eksposi tunggal tetapi jumlah semua dosis eksposi yang lebih diterima.
Sewaktu direncanakan pembangunan gedung baru bagian roentgen yang penting diperhatikan adalah rencana proteksi sebagai pelengkap gambar denah bangunan dengan syarat-syarat penggunaan disamping gambar-gambar instalasi dan bangunan.
Rencana proteksi radiasi mengelompokan antara daerah terkendali yang mencakup semua kamar dan daerah luar (misalnya ruangan kantor kamar ketik, kamar tinggal, jalan atau kebun) yang berdekatan letaknya dengan daerah-daerah terkendali. Seterusnya daerah pengawasan meliputi setiap kamar yang sewaktu-waktu ditempati oleh orang dan yang letak berdekatan dengan bagian rontgen (misalnya kamar arsip, kamar gudang pada lantai diatas kamar rontgen atau dibawahnya). Daerah diluar bagian radiologi memerlukan pengawasan untuk melindungi penduduk terhadap bahaya radiasi.
Dosis lokal maksimum yang diperkenankan didaerah terkendali brjumlah : 5R pertahun = 0,4R perbulan = 0,1R perminggu untuk para pekerja radiasi, seperti radiologi dan staf medis dibagian radiologi, berkenan dengan penyinaran seluruh tubuh yang meliputi alat-alat tubuh yang kritis seperti gonad. Kalau tangan, lengan dan kaki yang terkena penyinaran, maka dosis lokal maksimum yang diperkenankan adalah 60R pertahun=5R perbulan=1,2 R perminggu.
Untuk penduduk dan orang-orang yang bukan pekerja radiasi (tidak termasuk pasien) dosis lokal maksimum yang diperkenankan didalam pengawasan berjumlah 0,5 R pertahun = 0,01 R perminggu
Dosis perorangan atau dosis lokal maksimum yang diperkenankan sebagai satu-satunya pedoman bukanlah merupakan satu-satunya ukuran yang dapat dijadikan patokan untuk proteksi radiasi, yang juga harus diperhatikan ialah faktor waktu.
Sebab itu, waktu selama generator rontgen dihidupkan harus juga dimasukkan sebagai faktor tambahan dalam perhitungan.
Ini terlihat pada rumus untuk apa yang disebut “kecepatan dosis lokal”

Kecepatan dosis lokal maksimum yang diperkenankan :

Dosis bulanan maksimum yang diperkenankan
Waktu pemancaran sinar

Ini berarti bahwa untuk waktu pemancaran yang lebih singkat dosis lokal dapat dinaikkan.
Mereka yang hanya sewaktu-waktu menempati kamar pelengkap seperti kamar arsip, ruangan bawah lantai dan loteng, dianggap berada ditempat itu tidak lebih dari 1/10 waktu pemancaran sinar. Dengan demikian dosis lokal yang diperkenankan dapat diambil 10 kali dosis yang diperkenankan didalam daerah pengawasan , yaitu 10 x 0,5R peretahun = 5R pertahun.
Uraian-uraian diatas hanya berkenan dengan standard-standard yang mengikat bagi pembuatan dan pemasangan pesawat rontgen dan untuk bangunan bagian-bagian radiologi. Tetapi dengan memenuhi peraturan-peraturan ini saja elumlah terjamin dapat dihindarinya dosis-dosis tinggi yang tidak diperkenankan atau kerusakan-kerusakan akibat radiasi.
Semua orang yang dalam pekerjaannya berhubungan dengan sinar rontgen harus mengetahui bagaimana bertindak untuk kepentingan mereka sendiri dan kepentingan pasien, dan tinakan-tindakan perlindungan perorangan mana yang harus dilaksanakan.
Walaupun kerusakan-kerusakan yang serius akibat radiasi dalam pekerjaan diagnostik rontgen merupakan suatu yang telah lampau dan jika terjadi adalah akibat kelalaian, namun menjadi kewajiban pertama bagi semua pekerja radiasi untuk menekan eksposi terhadap radiasi yang merusak sampai serendah mungkin dan berusaha untuk menghindari setiap resiko radiasi, walalupun yang sekecil-kecilnya. Ini adalah suatu keharusan mutlak berhuung dengankerusakan yang mungkin disebabkan oleh faktor-faktor biologi keturunan.
Perlindungan perorangan terhadap radiasi, harus dikendalikan menurut penggarisan yang sama seperti pada pembangunan bagian-gabian radiologi ataupun pada pembuatan dan pemasangan pesawat-pesawat rontgen. Sebab itu diperhatikan hal-halk berikut :
- Proteksi sinar x untuk para pemakai pesawat rontgen (radiolog dan staff bagian radiologi)
- Proteksi sinar x terhadap para pekerja didaerah yang mengelilingi bagian radiologi..



Proteksi sinar x untuk para pemakai pesawat rontgen.
Dalam pekerjaan diagnostik rontgen yang melakukan pemeriksaan khususnya, yang terkena bahaya radiasi, karena ia bekerja sangatberdekatan dengan pasien di dalam kamar sinar x. Bahaya radiasi akan sagat berkurang apabila digunakan pesawat-pesawat pemeriksa yang dapat dikendalikan dari jarak jauh diperlengkapi dengan pesawat terapi sinar x , misalnya Ioskop, Sireskop, Siregraph.
Perlindungan bagi pemeriksa terhadap radiasi yang telah diperlemah sesudah menembus pasien terjamin apabila meja pemeriksaan diciptakan sesuai standar.
Arah dan pembatasan berkas sinar guna ditetapkan dengan jelas. Perisai kaca timbal dari tabir fluorescen yang dipasang ada pemegang kaset atau peralatan spot film (explorator) menahan berkas sinar guna yang arahnya menuju pemeriksa.
Nilai timbal yang dianjurkan untuk perisai kaca timbal :
1,5 mm pada potensial pembebanan Fluoroscopy sampai 70 KV.
2 mm pada potensial pembebanan Fluoroscopy sampai 100 KV.
Pembebasan berkas sinar secara lateral dilakukan dengan diaphragma yang digerakkan dengan kabel atau motor.
Tabung selalu menghendaki pemusatan yang tepat, yaitu sumbu sinar harus dipusatkan ke titik tengah tabir fluorescen.
Daun-daun penutup pada kolimator berkaqs sinar primer harus membuka hanya sampai suatu luas tertentu, sehingga pembatasan berkas sinar guna masih dapat terlihat pada pasien dengan diameter 25 cm.
Sinar-sinar diluar kerucut berkas sinar guna perlu diperhatikan secara khusus, terutama radiasi sekunder yang keluar dari tubuh pasien dan memancar ke segala jurusan.
Radiasi hambur yang dipancarkan dari belakang pasien yang sedang berdiri (ditinjau dari si pemeriksa) menurut pemeriksaan dua kali lebih kuat dibanding dengan radiasi hambur yang keluar dari bagian depan pasien. Daerah disamping pasien merupakan wilayah radiasi khususnya sangat kuat. Radiasi sekunder juga dihambur oleh udara atau bahan-bahan lain. Lantai, langit-langit dan dinding kamar rontgen juga menambah penghamburan yang menghasilkan radiasi tingkat tiga.
Radiasi yang bocor keluar menembus perisai tabung sama sekali tidak boleh diabaikan.
Nilai maksimum yang diperkenankan untuk radiasi bocor seperti ini adalah :
100 mR perjam pada jarah 1 m dari bidang fokus pada pembenanan potensial 150 KV dan arus tabung yang terus menerus.
Radiasi bocor hambur sekunder dan hambur tingkat 3 secara gabung disebut radiasi taburan.
Orang awam sering menyatakan rasa takut untuk memasuki kamar rontgen karena menyangka bahwa seluruh ruangan penuh dengan sinar ganas. Mereka menduga bahwa walaupun pekerjaan fluoroscopy atau radiography telah dihentikan, radiasi ganas itu masih berada untuk beberapa waktu didalam kamar. Sebenarnya, setiap radiasi sekunder, tersier atau radiasi bocor segera lenyap dengan dihentiknnya berkas radiasi primer.
saat:
Sebagian proteksi bagi si pemeriksa terhadap radiasi sekunder diperoleh dengan pembuatan meja pemeriksaan secara khusus, seperti bingkai tabir fluorescen dimana dipasang peralatan pengendali yang terlindung terhadap radiasi, dan pelindung dada dari bahan karet timbal. (Nilai timbal sekurang-kurangnya setara 0,25 mm pada 70 KV dan 0,5 mm pada 100KV).
Proteksi perorangan dibuat menjadi lengkap dengan kursi proteksi radiasi yang dapat dipakai oleh sipemeriksa untuk duduk sewaktu membuat spot film dari pasien, dan dengan sarung tangan karet timbal sertta mengenakan pakaian proteksi sesuai dengan aturan internasional.
Kecepatan dosis lokal maksimum yang diperkenankan pada fluoroscopy dari pasien-pasien yang berdiri atau duduk dan dengan waktu pemancaran sinar 1,5 mm dalam sehari (30 jam/bulan) adalah sebagai berikut ;
42 mR perjam utk seluruh irgan termasuk organ kritis
170 mR perjam utk tangan, lengan dan pergelangan kaki.
Sebagai pengganti teknik fluoroscopy konvensional klasik maka penggunaan penguatan gambaran dengan televisi makin banyak dilakukan (keuntungannya penglihatanya lebih baik, pekerjaan lebih cepat, pekerjaan dilakukan dalam keadaan cahaya terang pada siang hari atau pada cahaya penerangan yang agak redam tanpa kehilangan waktu untuk mengadaptasi gelap, dan bahaya radiasi yang lebih kecil).
Pada fluoroscopy dengantelevisi, si pemeriksa tidak lagi duduk atau berdiri secara sentral dibelakang peralatan spotfilm (explorator), tetapi berada agak kesebelah kiri disampingnya. Sebab itu bagian ruangan disebelah kiri ini harus diberi perisai terhadap radiasi sekunder yang keluar dari pasien.
Proteksi radiasi untuk pemeriksaan radiografy telah menncukupi apabila peraturan-peraturan proteksi yang diterapkan untuk pekerjaan fluoroscopy dipenuhi. Sedapat mungkin operator rontgen hendaknya menekan tombol elsposi dari kabin proteksi. Jika eksposi harus dilakukan didalam kamar rontgen itu sendiri, maka operator hendaknya melakukannya dari belakang tabir proteksi radiasi.
Kalau sekiranya tidak tersedia kabin atau tabir proteksi radiasi, eksposi hendaknya dilepaskan dari suatu jarak dengan menggunakan seluruh panjang kabel yang dihubungkan dengan peralatan sakelar. Denga demikian proteksi radiasi diperoleh dari jarak minimum 1,5 mm dari tabung rontgen dan dari tubuh yang mendapat sinar tembus.
Pengendalian eksposi dari jarak seperti ini sama sekali tidaklah berarti bahwa operator dibebaskan dari kewajiban mengenakan pakaian proteksi dari karet timbal.
Tetapi sayang sekali peraturan-peraturan keselamatan kerja seringkali diabaikan sewaktu melakukan pemotretan dengan pesawat-pesawat rontgen kecil yang mobile.
Sikap tidak mengindahkan proteksi radiasi sering terlihat pada radiologi dental. Kebiasaan lain yang dianjurkan pada staf bagian gigi untuk meningkatkan proteksi radiasi ialah agar dokter gigi atau asistennya jangan sekali-kali memegang sendiri film dental.
Pada pemeriksaan radiografy yang sulit dilakukan, dimana staf medis harus berada sangat dekat dengan pasien (misalnya memegang anak kecil) harus digunakan perisai proteksi tambahan.
Dalam hal ini sangat penting untuk mengenakan pakaian proteksi yang berat (nilai timbal 0,5 mm) dan sarung tangan dari karet timbal (nilai timbal 0,5 mm). Kalau pasien anak kecil tersebut mungkin dipegang oleh orang yang mengantarnya, maka orang inipun harus mengenakan pakaian proteksi yang sama.
Orang yang berumur dibawah 18 tahun dan wanita hamil atau yang sedang menyusui sama sekali tidak dibenarkan untuk bekerja ditempat dimana ada resiko terkena radiasi bagi mereka.
Pelaksanaan proteksi radiasi dan pengawasan keselamatan kerja terhadap proteksi radiasi bagi para pekerja yang terkena radiasi merupakan persoalan hukum dan pendidikan. Untuk pengukuran dosis tidaklah cukup dengan memasukkan sebuah film dental ke dalam saku seseorang dan menafsirkan setiap penghitaman film sebagai suatu petunjuk yang pasti tentang bahaya radiasi yang terlalu tinggi. Tetapi sebaliknya diperlukan tatacara yang lebih majemuk untuk memeperkirakan bahaya yang sebenarnya, yang tergantung pada kualitas radiasi, lamanya waktu penyinaran film, jenis film dan waktu pengolahan film.
Dengan diketahuinya faktor-faktor ini, operator dapat memeriksa apakah persediaan film yang disimpan didalam kamar gelap atau ditempat lain terkena radiasi yang tidak dikehendaki.
Suatu cara yang sangat lebih baik untuk pengukuran dosis ialah dengan memakai bungkusan atau film badge pada tubuh ( dosimetri film).
Didalam film bagde ini terdapat dua buah film dengan kepekaan yang berbeda untuk menjangkau jarak pengukuran yang luas.
Bungkusan plastik ini berisikan sekumpulan filter logam, sehingga apabila film-film itu menjadi hitam, tidak hanya dapat ditentukan jumlah radiasi, tetapi juga kualitas radiasi

Proteksi radiasi terhadap Pasien.
Upaya untuk menekan dosis radiasi serendah mungkin dapat dicapai apabila pedoman-pedoman dibawah ini diperhatikan antara lain :
a). Pemeriksaan dengan sinar rontgen hanya boleh dilakukan atas perintah seorang dokter.
b). Ukuran lapangan radiografy harus dibuat sekecil mungkin.
Dalam hal bagaimanapun juga tidak boleh ukuran film menentukan lapangan radiografy. Penggunaan grid radiasi primer, kolimator dan diafragma dengan penunjuk berkas sinar sangat perlu, walaupun pada pesawat rontgen yang kecil.
Konus untuk radiografy harus cukup panjang, sehingga ujungnya dapat mendekati kulit pasien.
Pada radiografy dental hendaknya diperhatikan agar tersedia konus yang diperlengkapi dengan diafragma lubang jarum dari timbal, sehingga diameter lapangan radiografy dapat diperkecil sampai maksimum 6 cm
c). Pengerasan berkas sinar dengan filter.
Pada fluoroscopy dan radiografy untuk menyingkirkan sinar- sinar lunak yang berdaya tembus rendah. Sinar-sinar ini tidak menambah penghitaman film, dan apabila tidak disaring hanya menambah pembebanan radiasi yang tidak berguna bagi pasien. Menururt aturan filter total harus sekurang-kurangnya setara dengan 2 mm Al.
Pada fluoroscopy, jarak folus kulit tidak kurang dari 35 cm, ini dapat dicapai dengan mengunakan panel pendukung pada pesawat pemeriksa atau dengan pertolongan tongkat pengukur jarak.
Pada Radiografy tidak diperkenankan penggunaan jarak fokus film yang angat kecil, karena hal ini akan memberikan eksposi kulit pasien dengan dosis yang lebih tinggi dari apa yang diperoleh pada jarak fokus film yang lazim sebesar 70 cm atau lebih.
d). Teknik eksposi yang teliti dan pengolahan film yang efisien sangat penting, tidak saja untuk peningkatan kualitas gambar, tetapi juga untuk memperkecil dosis pada pasien.
Kelebihan eksposi dan waktu pengolahan yang terlalu singkat tidak saja menghasilkan foto rintgen dengan kontras yang buruk, tetapi juga menaikan dosis yang tidak perlu. Tetapi juga menaikkan dosis yang tidak perlu bagi pasien (dan pembebanan extra pada tabung rontgen)
Sebab itu penyelesaian yang ideal adalah dengan penggunaan alat pengukur waktu pencucian film, dirangkaikan dengan mesin pengolahan film otomatis.
Seringkali dilakukan pemotretan ulangan yang berarti menambah dosis kepada pasien. Pemotretan ulangan merupakan juga suatau pemborosan dipandang dari sudut ekonomi.
e). Jika belum dilaksanakan dengan benar seperti hal diatas, hendaknya cara pengolahan film distandarisir :
(1). Pemilihan bahan-bahan pemotretan hendaknya tidak dikendalikan semata-mata oleh pandangan ekonomi, tetapi dilakukan dengan lebih memperhatikan norma-norma keselamatan, yaitu pembebanan radiasi yang lebh kecil (penggunaan film rontgen yang sangat peka). Film yang lebih pekana dan yang memberi hasil yang tetap hendaknya selalu diutamakan. Penggunaan screen film untuk menekan dosis pada pasien, film yang dikombinasikan denga lembaran penguat berdefinisi tinggi (Jenis Ruby), meningkatkan kualitas diagnostik dan proteksi pasien.
(2). Pemeriksan kaset dan lembaran penguat.
Untuk menjamin agar kondisi-kondisi pemotretan dapat selalu diulang, hilangkan semua yang mungkin selalu dapat mengubah dosis yang jatuh pada film.
Sebab itu dianjurkanpenggunaan kaset dari jenis yang sama. Kaset-kaset hendaknya diberi tanda yang jels untuk menyatakan yang jenis lembaran penguat yang diletakkan didalamnya (pada kaset kaset Siemens).
Lembaran-lembaran penguat yang bersamaan jenis harus mempunyai efek penguatan yang sama, tetapi “lembaran-lembaran universal” dari sumber-sumber yang berbeda tidak seluruhnya mempunyai efek-efek yang sama. Sebab itu sebaiknya digunakan lembaran-lembaran penguat dari sumber yang sama jika mungkin denbgan tanggal pembuatan yang sama.
(3). Cairan pembangkit dengan kualitas yang tetap adalah penting untuk memeperolah gambar yang bermutu dan membantu memperkecil dosis kepada pasien. Untuk mencapai tujuan ini, tangki pembangkit harus setiap hari ditambah sampai penuh dengan cairan penambah (replenisher) untuk mengganti cairan yang terbawa keluar oleh film. Yang penting juga ialah, bahwa pembangkit dipertahankan pada suhu sebesar 20 derajat celcius dengan pertolongan suatu tangki induk atau lebih baik dengan pertolongan pengendalian termostatik.
(4).
(5). .
f). Peletakan posisi pasien secara hati-hati dapat membantu hasil yang dicapai.
g). Gonad harus dilindungi terhadap radiasi primer dan radiasi sekunder. Dengan pelindung gonad atau perisai ovarium, atau dengan lembaran karet timbal yang menutupi daeral panggul, dengan baju karet timbal atau celana karet timbal pada pemeriksaan anak-anak.
Pemotretan paru-paru dari pasien
h).
i). .
j). .


f. .
g. .
h. .
i. .
6. .
7.
8.

.

1 comment:

Unknown said...

terimakasih atas blognya, saya sangat terbantu